DJP Gengolak Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Besi dan Baja
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap ketidakpatuhan pajak di sektor besi dan baja melalui penindakan terhadap 38 wajib pajak (WP) sekaligus mencatat 40 perusahaan yang diduga tidak patuh. Penanganan meliputi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan data, fakta, dan risiko masing-masing WP. Temuan utama meliputi penjualan tidak dilaporkan, penggunaan rekening nominee, pembayaran tidak tercermin, serta penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi nyata. Dari 38 WP, 8 masih dalam pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 selesai, 14 dalam case building, 1 dalam usulan pemeriksaan yang disetujui, dan 3 dalam pengawasan. Penanganan secara beririsan meliputi penelusuran rantai transaksi pemasok, pelanggan, dan pihak terkait. DJP berhasil mengumpulkan Rp 326,60 miliar penerimaan pajak dari 38 WP, dengan total rangkaian penanganan mencapai Rp 825,28 miliar. DJP menegaskan penindakan bertujuan membangun kepatuhan berkelanjutan dan menciptakan persaingan yang adil.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
DJP Ungkap Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak
2 September 2026 pukul 08.30 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!
2 September 2026 pukul 11.11 · Baca aslinya ↗
kumparan
DJP Ungkap Berbagai Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak
2 September 2026 pukul 11.27 · Baca aslinya ↗