Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Gengolak Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Besi dan Baja

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap ketidakpatuhan pajak di sektor besi dan baja melalui penindakan terhadap 38 wajib pajak (WP) sekaligus mencatat 40 perusahaan yang diduga tidak patuh. Penanganan meliputi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan data, fakta, dan risiko masing-masing WP. Temuan utama meliputi penjualan tidak dilaporkan, penggunaan rekening nominee, pembayaran tidak tercermin, serta penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi nyata. Dari 38 WP, 8 masih dalam pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 selesai, 14 dalam case building, 1 dalam usulan pemeriksaan yang disetujui, dan 3 dalam pengawasan. Penanganan secara beririsan meliputi penelusuran rantai transaksi pemasok, pelanggan, dan pihak terkait. DJP berhasil mengumpulkan Rp 326,60 miliar penerimaan pajak dari 38 WP, dengan total rangkaian penanganan mencapai Rp 825,28 miliar. DJP menegaskan penindakan bertujuan membangun kepatuhan berkelanjutan dan menciptakan persaingan yang adil.

Menurut tiap media