DJP Ungkap Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap 38 wajib pajak sektor besi dan baja yang tidak patuh dalam hal perpajakan per 26 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengidentifikasi 40 perusahaan sektor baja yang diduga tidak patuh. Penetapan ini berdasarkan berbagai tahapan penanganan seperti pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Temuan utama meliputi penjualan tidak dilaporkan, penggunaan rekening nominee, pembayaran tidak tercermin, serta penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi. Dari 38 wajib pajak tersebut, DJP berhasil mengumpulkan Rp 326,60 miliar penerimaan pajak. Penanganan yang lebih luas mencakup 485 wajib pajak terkait rantuan transaksi dengan total penerimaan Rp 825,28 miliar. DJP menegaskan bahwa penanganan sektor ini juga bertujuan membangun kepatuhan berkelanjutan dan menciptakan persaingan yang adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.27
DJP Ungkap Berbagai Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.11
DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.08
Kemenkeu Raup Rp825 M dari Perusahaan Baja yang Kemplang Pajak
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 17.14
Wamenkeu: Pertumbuhan ekonomi jadi fondasi penguatan penerimaan negara
Berita terkait
38 Perusahaan Baja Kemplang Pajak Mulai Diperiksa!
Detik.com · 1 September 2026 pukul 18.15
Purbaya Kejar Pengusaha Kemplang Pajak, Pegawai DJP Terlibat Bakal Dipecat
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 06.30
40 Perusahaan Baja Terindikasi Ngemplang Pajak, Purbaya Bongkar Masalah di DJP
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.37
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04