DJP Ungkap Berbagai Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menindaklanjuti 38 wajib pajak sektor besi dan baja yang diduga tidak patuh pajak. Penanganan meliputi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan data dan risiko. Ditemukan beberapa modus ketidakpatuhan seperti penjualan tidak dilaporkan, penggunaan rekening nominee, serta penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenar. Dari 38 WP, 8 masih dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 selesai dengan 11 dihentikan setelah pengungkapan dan 1 WP diusulkan penyidikan. DJP menyatakan temuan tidak berarti seluruh pelaku baja melanggar. Penanganan menghasilkan penerimaan pajak Rp 326,60 miliar dari 38 WP, total rangkaian penanganan mencapai Rp 825,28 miliar untuk tahun 2021-2026. Pengawasan diarahkan mendorong kepatuhan berkelanjutan dan persaingan usaha yang adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 08.30
DJP Ungkap Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.11
DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.08
Kemenkeu Raup Rp825 M dari Perusahaan Baja yang Kemplang Pajak
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 17.14
Wamenkeu: Pertumbuhan ekonomi jadi fondasi penguatan penerimaan negara
Berita terkait
40 Perusahaan Baja Terindikasi Ngemplang Pajak, Purbaya Bongkar Masalah di DJP
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.37
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
DJP-Polisi Bekuk Jaringan Meterai Ilegal, Nyaris Rugikan Negara Rp1 T
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.35
Penerimaan Perpajakan 2027 Dibidik Tembus Rp 2.907,95 Triliun
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.48