DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menindak 40 perusahaan di sektor besi dan baja, dari mana 38 perusahaan sudah berada dalam tahap penanganan per 26 Agustus 2026. Penanganan meliputi pemeriksaan Bukti Permulaan, pengawasan, case building, hingga penegakan hukum berdasarkan risiko masing-masing wajib pajak. Dari 38 perusahaan tersebut, 8 masih dalam pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 selesai, 14 dalam case building, 1 dalam usulan pemeriksaan yang disetujui, dan 3 dalam pengawasan.
Temuan utama ketidakpatuhan meliputi penjualan tidak dilaporkan dengan faktur pajak, penggunaan rekening nominee, pembayaran langsung pelanggan ke pemasok melalui perantara, serta penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi nyata untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Penanganan dilakukan secara beririsan melalui pemeriksaan dan pengawasan, termasuk penelusuran rantai transaksi pemasok, pelanggan, dan pihak terkait untuk memperoleh gambaran kepatuhan yang utuh.
DJP menegaskan bahwa penindakan bertujuan bukan hanya tambahan penerimaan negara, tetapi juga membangun kepatuhan berkelanjutan dan persaingan yang adil. Setiap wajib pajak ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti. Apabila ditemukan pelanggaran pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum tegas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.27
DJP Ungkap Berbagai Modus Pengusaha Besi Baja Kelabui Pajak
Detik.com · 2 September 2026 pukul 08.30
DJP Ungkap Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.08
Kemenkeu Raup Rp825 M dari Perusahaan Baja yang Kemplang Pajak
Berita terkait
40 Perusahaan Baja Terindikasi Ngemplang Pajak, Purbaya Bongkar Masalah di DJP
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 19.37
Perkuat Penerimaan Negara, Penegakan Pidana Perpajakan Didorong Lebih Terukur
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 15.30
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
DJP Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 06.30