Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Sudah Tindak 38 Perusahaan Baja China, Ini Update Terbaru!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menindak 40 perusahaan di sektor besi dan baja, dari mana 38 perusahaan sudah berada dalam tahap penanganan per 26 Agustus 2026. Penanganan meliputi pemeriksaan Bukti Permulaan, pengawasan, case building, hingga penegakan hukum berdasarkan risiko masing-masing wajib pajak. Dari 38 perusahaan tersebut, 8 masih dalam pemeriksaan Bukti Permulaan, 12 selesai, 14 dalam case building, 1 dalam usulan pemeriksaan yang disetujui, dan 3 dalam pengawasan.

Temuan utama ketidakpatuhan meliputi penjualan tidak dilaporkan dengan faktur pajak, penggunaan rekening nominee, pembayaran langsung pelanggan ke pemasok melalui perantara, serta penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi nyata untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Penanganan dilakukan secara beririsan melalui pemeriksaan dan pengawasan, termasuk penelusuran rantai transaksi pemasok, pelanggan, dan pihak terkait untuk memperoleh gambaran kepatuhan yang utuh.

DJP menegaskan bahwa penindakan bertujuan bukan hanya tambahan penerimaan negara, tetapi juga membangun kepatuhan berkelanjutan dan persaingan yang adil. Setiap wajib pajak ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti. Apabila ditemukan pelanggaran pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum tegas.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait