Jaksa Rampunkan Dakwaan Terdakwa Tifa soal Ijazah Jokowi di PTJK
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampunkan pembacaan dakwaan atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026). Sidang selanjutnya direncanakan untuk membahas eksepsi Dokter Tifa pada 17 September 2026, dengan perkiraan Jokowi akan dihadiri sebagai saksi pada 23 September 2026. Kasus ini melanjutkan setelah majelis hakim batalkan dakwaan awal dan JPU melimpahkan kembali berkas pada 13 Agustus 2026. Dalam sidang terbaru, Dokter Tifa didakwa pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijazah Jokowi. Terdeka perbedaan dalam penyebutan pasal: SINDOnews menyebut Pasal 434 dan 433 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, sedangkan Warta Ekonomi menyebut Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Pengacara Sebut Jokowi Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September
27 Agustus 2026 pukul 16.44 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Jokowi Tak Sabar Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
28 Agustus 2026 pukul 06.45 · Baca aslinya ↗
Dibuka Kuasa Hukum, Niat Sesungguhnya Jokowi Pidanakan Dokter Tifa Terungkap
28 Agustus 2026 pukul 07.40 · Baca aslinya ↗
Dakwaan Disempurnakan, Kubu Jokowi Pede Dokter Tifa Kalah di Kasus Ijazah
29 Agustus 2026 pukul 11.30 · Baca aslinya ↗