Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dibuka Kuasa Hukum, Niat Sesungguhnya Jokowi Pidanakan Dokter Tifa Terungkap

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, membuka suara soal niat sebenarnya pelaporan kasus ijazah palsu terhadap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Menurutnya, langkah hukum ini bukan untuk menghukum lawan, tetapi untuk mengakhiri polemik keaslian ijazah Jokowi yang terus beredar di media sosial. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah sebelumnya majelis hakim membatalkan dakwaan dan JPU kembali melimpahkan berkas. Dalam sidang tersebut, Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Yakup menegaskan bahwa Jokowi yakin pada keabsahan ijazahnya dan menggunakan jalur pidana agar kasus benar-benar tuntas dan dapat diakses rakyat biasa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait