Dibuka Kuasa Hukum, Niat Sesungguhnya Jokowi Pidanakan Dokter Tifa Terungkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, membuka suara soal niat sebenarnya pelaporan kasus ijazah palsu terhadap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Menurutnya, langkah hukum ini bukan untuk menghukum lawan, tetapi untuk mengakhiri polemik keaslian ijazah Jokowi yang terus beredar di media sosial. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah sebelumnya majelis hakim membatalkan dakwaan dan JPU kembali melimpahkan berkas. Dalam sidang tersebut, Dokter Tifa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Yakup menegaskan bahwa Jokowi yakin pada keabsahan ijazahnya dan menggunakan jalur pidana agar kasus benar-benar tuntas dan dapat diakses rakyat biasa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 16.44
Pengacara Sebut Jokowi Bakal Hadiri Sidang Perkara Ijazah pada 23 September
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.46
Dokter Tifa Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi soal Ijazah Palsu
Berita terkait
Jokowi Pidanakan Ijazah Palsu: Rakyat Biasa Pun Berhak Cari Keadilan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.20
Jokowi Tak Sabar Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 06.45
Tertular Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Dokter Tifa Mulai Ketakutan Hadapi Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.55
Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.47