Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Akan Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Konsep dan Cakupan Masih Diperdebatkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan rencana menyahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. RUU ini bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan menyita aset pelaku kejahmanan, namun masih menimbulkan perdebatan mengenai potensi penyalahgunaan. Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Komisi XI DPR juga sedang mengkaji kemungkinan memasukkan tindak pidana perpajakan dan perbankan ke dalam ruang lingkup RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU ini hanya menyasar pelaku kejahatan terorganisasi dan korporasi yang melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara, bukan warga biasa. Ia juga menjamin bahwa kesalahan administratif seperti kekeliruan pengisian Surat Pemberitahuan Tax (SPT) tidak akan berujung pada perampasan aset, melainkan cukup dengan membayar kekurangan pajak. Dengan demikian, masyarakat termasuk kaum oposisi dan pihak kritis diminta tidak khawatir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan belum membahas secara mendalam mengenai penggabungan tindak pidana perpajakan ke dalam RUU ini, namun tidak menutup kemungkinan. Ia menekankan pentingnya asas keadilan dalam penerapan sanksi agar tidak membebani masyarakat, sekaligus mengusulkan batasan jelas seperti penerapan sanksi hanya bagi pelanggar berulang atau mereka yang sengaja mengelabui pajak. Pengamat juga menyoroti perlunya prinsip hukum yang ketat agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

Menurut tiap media