Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset hanya menyasar pelaku kejahatan terorganisasi dan korporasi yang sengaja melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara. Masyarakat, termasuk kaum oposisi dan pihak kritis, diminta tidak khawatir karena aturan ini bukan instrumen kekuasaan untuk menekan warga.
Soedeson menjamin bahwa kesalahan administratif, seperti kekeliruan pengisian SPT pajak, tidak akan berujung pada perampasan aset melainkan cukup dengan membayar kekurangan pajak. RUU ini disusun untuk kemanfaatan bangsa dan negara dengan fokus pada penindakan tegas terhadap kejahatan finansial yang terstruktur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 21.00
RUU Perampasan Aset Fokus Berantas Korupsi, Sahroni: Aparat Jangan Abuse of Power
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Berita terkait
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Peradi Profesional: RUU Perampasan Aset Harus Tegas Lawan Kejahatan, bukan Mengancam Rakyat
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.45