Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset hanya menyasar pelaku kejahatan terorganisasi dan korporasi yang sengaja melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara. Masyarakat, termasuk kaum oposisi dan pihak kritis, diminta tidak khawatir karena aturan ini bukan instrumen kekuasaan untuk menekan warga.

Soedeson menjamin bahwa kesalahan administratif, seperti kekeliruan pengisian SPT pajak, tidak akan berujung pada perampasan aset melainkan cukup dengan membayar kekurangan pajak. RUU ini disusun untuk kemanfaatan bangsa dan negara dengan fokus pada penindakan tegas terhadap kejahatan finansial yang terstruktur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait