Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

DPR RI menyatakan akan menuntaskan dan menyahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. RUU ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dengan menyita aset koruptor, namun masih menjadi perdebatan karena potensi penyalahgunaan. Komisi III DPR telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja dalam penyusunan RUU. KPK mendukung percepatan RUU untuk memulihkan uang negara. Pengamat menekankan perlunya prinsip hukum ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat abuse of power.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait