Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyatakan akan menuntaskan dan menyahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. RUU ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dengan menyita aset koruptor, namun masih menjadi perdebatan karena potensi penyalahgunaan. Komisi III DPR telah menggelar 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja dalam penyusunan RUU. KPK mendukung percepatan RUU untuk memulihkan uang negara. Pengamat menekankan perlunya prinsip hukum ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat abuse of power.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35
RUU Perampasan Aset Mau Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 14.15
Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan Kereta, Nilainya Capai Rp 1,1 M
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.44
Heboh Anggota DPR RI Berharta Rp16 Miliar Terdaftar Terima Bansos PKH dan Masuk Desil 4!
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.26
Sidang Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda Akibat Erupsi Anak Krakatau
Berita terkait
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal 24 Anggota Panja Haji DPR Minta Uang
VOI · 4 September 2026 pukul 15.07
Wanti-wanti Pigai Agar RUU Rampas Aset Tak Seperti di Negara Komunis
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 03.15