DPR dan Kemendagri Perkuat Larangan Rekrutmen Honorer dengan Sanksi Pidana
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah tidak lagi dapat merekrut pegawai baru berupa tenaga honorer. DPR mendukung kebijakan ini dengan akan memperjuangkan sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang tetap mengangkat honorer dalam revisi UU ASN. Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi rencana mengalihkan status PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat serta relaksasi transfer keuangan daerah tahun 2026. Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong menyoroti beban fiskal daerah yang melampaui ambang batas 30 persen APBD hingga mencapai 50-60 persen akibat rekrutmen tidak terkendali. Indrajaya PKB meminta kajian revisi PP 109/2000 dan pertemuan Presiden dengan kepala daerah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Warta Ekonomi
DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana
19 Agustus 2026 pukul 18.02 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
19 Agustus 2026 pukul 18.43 · Baca aslinya ↗