Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Kemendagri Perkuat Larangan Rekrutmen Honorer dengan Sanksi Pidana

Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah tidak lagi dapat merekrut pegawai baru berupa tenaga honorer. DPR mendukung kebijakan ini dengan akan memperjuangkan sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang tetap mengangkat honorer dalam revisi UU ASN. Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi rencana mengalihkan status PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat serta relaksasi transfer keuangan daerah tahun 2026. Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong menyoroti beban fiskal daerah yang melampaui ambang batas 30 persen APBD hingga mencapai 50-60 persen akibat rekrutmen tidak terkendali. Indrajaya PKB meminta kajian revisi PP 109/2000 dan pertemuan Presiden dengan kepala daerah.

Menurut tiap media