Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyoroti kebiasaan kepala daerah yang merekrut tim sukses menjadi tenaga honorer atau pegawai perbantuan di Pemda. Langkah ini dinilai membebani anggaran karena dilakukan tanpa batasan regulasi yang jelas. Akibatnya, beban fiskal di banyak daerah melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari APBD, bahkan mencapai 50 hingga 60 persen di sejumlah wilayah.
Bahtra mendukung instruksi Kementerian Dalam Negeri agar seluruh Pemda menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Surat edaran Kemendagri yang dikeluarkan bertujuan mencegah pembengkakan belanja pegawai di tingkat daerah. Menurutnya, pengetatan aturan ini penting agar keuangan Pemda tidak terus-menerus tertekan oleh pengeluaran yang tidak terkendali.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, meminta pemerintah melakukan kajian terhadap rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala daerah guna mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah secara langsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.48
DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.02
DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.01
Komisi II Dukung Kemendagri Larang Pemda Angkat Pegawai Honorer Baru
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 22.37
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru usai Finalisasi Status PPPK
Berita terkait
Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.26
Asal Mula Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat di DPR
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 10.04
Tito: Integritas Kepala Daerah Kunci Tata Kelola Pemerintah Bersih
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 13.12
Komisi II DPR Ungkap Rencana Relaksasi Keuangan Bantu Pemda Gaji ASN-PPPK
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.17