DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah tidak lagi dapat merekrut pegawai baru. DPR mendukung kebijakan ini dan akan memperjuangkan sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang tetap mengangkat honorer dalam revisi UU ASN. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan beberapa kebijakan perlu diberi apresiasi positif, seperti relaksasi transfer keuangan daerah tahun 2026 dan penarikan gaji P3K guru ke ASN pusat. Kebijakan ketiga menegaskan larangan honorer dengan segala nomenklatur apa pun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.26
Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.16
Dasco-Cucun Pimpin Rapat Bareng Pemerintah di DPR, Bahas Status Guru PPPK-ASN
Berita terkait
Mu’ti: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 23.00
5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat, Pemda Sudah Menghitung Duit
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.32
DPR Terima Laporan 2.722 ASN Mengundurkan Diri
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.25
5 Berita Terpopuler: Pemda Kesulitan, Semua PPPK Minta Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pakai 3 Skema untuk Membayar Gaji
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.34