DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah tidak lagi dapat merekrut pegawai baru. DPR mendukung kebijakan ini dan akan memperjuangkan sanksi administratif maupun pidana bagi pejabat yang tetap mengangkat honorer dalam revisi UU ASN. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan beberapa kebijakan perlu diberi apresiasi positif, seperti relaksasi transfer keuangan daerah tahun 2026 dan penarikan gaji P3K guru ke ASN pusat. Kebijakan ketiga menegaskan larangan honorer dengan segala nomenklatur apa pun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 06.04
Ada Skema PPPK, tetapi Masalah Honorer Berlarut-larut, Ternyata Ini Biangnya
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.43
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.02
DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11
DPR Ramai-ramai Kecam Penembakan KKB Tewaskan 3 ASN di Papua
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 20.25
Tiga ASN Jayawijaya Ditembak, Komisi I DPR Minta Aparat Segera Bekuk Pelaku
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.22
Temui Pimpinan DPR, Kades AMJ Minta Pilkades Disetop Sementara-Pj Tak Diisi ASN
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.53