Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana

Kementerian Dalam Negeri Rifqqinizamy Karsayuda mengapresiasi rencana pemerintah mengalihkan status PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat sejak tahun depan. Kebijakan ini mengurangi beban APBD karena pemerintah daerah tidak lagi membayar gaji PPPK. Reduksi belanja pegawai diharapkan memberi ruang fiskal lebih untuk pembangunan. Komisi II DPR juga menyoroti larangan pengangkatan tenaga honorer, akan ditegakkan lewat revisi UU ASN dalam Prolegnas 2024-2029 dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang melanggar.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait