DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri Rifqqinizamy Karsayuda mengapresiasi rencana pemerintah mengalihkan status PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat sejak tahun depan. Kebijakan ini mengurangi beban APBD karena pemerintah daerah tidak lagi membayar gaji PPPK. Reduksi belanja pegawai diharapkan memberi ruang fiskal lebih untuk pembangunan. Komisi II DPR juga menyoroti larangan pengangkatan tenaga honorer, akan ditegakkan lewat revisi UU ASN dalam Prolegnas 2024-2029 dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang melanggar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.48
DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.43
Banyak Diisi Timses, DPR Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.01
Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.43
Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
Berita terkait
Mu’ti: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 23.00
5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat, Pemda Sudah Menghitung Duit
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.32
5 Berita Terpopuler: Pemda Kesulitan, Semua PPPK Minta Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pakai 3 Skema untuk Membayar Gaji
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.34
Herlambang: Dukung Pemerintah Menyelesaikan Masalah PPPK, PPPK Paruh Waktu, Honorer
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.57