DPR Minta Pejabat yang Berani Buka Lowongan Honorer Harus Disanksi Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri Rifqqinizamy Karsayuda mengapresiasi rencana pemerintah mengalihkan status PPPK guru di daerah menjadi ASN pusat sejak tahun depan. Kebijakan ini mengurangi beban APBD karena pemerintah daerah tidak lagi membayar gaji PPPK. Reduksi belanja pegawai diharapkan memberi ruang fiskal lebih untuk pembangunan. Komisi II DPR juga menyoroti larangan pengangkatan tenaga honorer, akan ditegakkan lewat revisi UU ASN dalam Prolegnas 2024-2029 dengan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang melanggar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 06.04
Ada Skema PPPK, tetapi Masalah Honorer Berlarut-larut, Ternyata Ini Biangnya
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.35
Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 05.25
Ingat ya, Guru PPPK jadi ASN Pusat Baru Kesepakatan, Pemda Menunggu Aturan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027, Komisi II: Isu Dirumahkan Terbantah
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Alih Status Tak Bersamaan, Tes PPPK Penuh Waktu Semoga Tidak Jadi Hambatan, Cek Faktanya
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 07.11
Guru Non-ASN Merasa Terlupakan di Tengah Ramainya Skema PPPK, DPR Diminta Turun Tangan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 18.17
DPR Dukung Larangan Kepala Daerah Tak Bisa Lagi Rekrut Pegawai Baru: Kita Perjuangkan Adanya Sanksi di RUU ASN
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.48
Mu’ti: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 23.00