Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui Lelang

DPR pada rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 8 September 2026 menyetujui penjualan satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Penjualan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan persetujuan DPR untuk barang negara bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Kapal berjenis korvet hasil galangan Yugoslavia di Split (sekarang Kroasia) dengan bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang. Nilai kapal dinyatakan berbeda antara sumber: Kumparan mencantumkan Rp 370 miliar, sedangkan Detik.com menyebutkan Rp 370,6 miliar. Proses penjualan dimulai dengan surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026, dengan Komisi I ditugaskan pada 21 Agustus 2026. Kapal saat ini berada di Semampir, Surabaya, dengan separuh badannya di air, tidak tenggelam.

Menurut tiap media