Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menyetujui penjualan satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Penjualan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan persetujuan DPR untuk barang negara bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Kapal berjenis korvet hasil galangan Yugoslavia di Split (sekarang Kroasia) dengan bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang. Nilai kapal dianggap Rp 370 miliar. Komisi I DPR menerima surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto pada 8 September dan menyelesaikan proses lelang. Kapal saat ini berada di Semampir, Surabaya, dengan separuh badannya di air, tidak tenggelam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.14
Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang Rp 370 M
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.13
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang
Berita terkait
Pimpinan Komisi I DPR Minta Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Untung
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.53
Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 07.55
Kemhan Akan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Mulai Rp 2,03 M, Ini Alasannya
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.49
Prabowo Bersurat ke DPR Ajukan KRI Ki Hajar Dewantara Dijual
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 13.01