Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

DPR menyetujui penjualan satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Penjualan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan persetujuan DPR untuk barang negara bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Kapal berjenis korvet hasil galangan Yugoslavia di Split (sekarang Kroasia) dengan bobot mati 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kapasitas personel 118 orang. Nilai kapal dianggap Rp 370 miliar. Komisi I DPR menerima surat permohonan dari Presiden Prabowo Subianto pada 8 September dan menyelesaikan proses lelang. Kapal saat ini berada di Semampir, Surabaya, dengan separuh badannya di air, tidak tenggelam.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait