DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset, IMC Usulkan Perlindungan dan Pemisahan Kewenangan
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, dengan Komisi III DPR RI melakukan pembahasan intensif melibatkan mantan pimpinan KPK dan partisipasi publik. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan proses pembahasan tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati, meskipun detail pasal yang dibahas belum dirinci.
Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada 23 September 2023 menyampaikan lima tahapan perlindasan bagi pihak ketiga beriktikad baik: pemberitahuan, keberatan, pemeriksaan, putusan, dan pemulihan aset. IMC menekankan proses perampasan harus proporsional dan hanya mengambil sebagian aset jika nilainya campuran antara hasil tindak pidana dan sumber sah.
IMC juga mengusulkan agar kewenangan perampasan dan pengelolaan aset tidak terpusat pada satu lembaga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. IMC mempropose pemisahan empat fungsi: Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyidikan dan penuntutan, pengadilan untuk kontrol dan putusan, lembaga pengelola untuk pemeliharaan dan penjualan aset, serta komite pengawas independen untuk transparansi. IMC menekankan bahwa harta tidak wajar tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan dan mendesak standar pembuktian yang jelas sebelum negara melakukan pemblokiran, penyitaan, atau perampasan aset.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
22 September 2026 pukul 18.18 · Baca aslinya ↗
kumparan
RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik
23 September 2026 pukul 11.46 · Baca aslinya ↗
Detik.com
IMC Usul Pengelolaan Perampasan Aset Tak Dikuasai 1 Lembaga
23 September 2026 pukul 17.30 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
24 September 2026 pukul 14.28 · Baca aslinya ↗