Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset, IMC Usulkan Perlindungan dan Pemisahan Kewenangan

DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, dengan Komisi III DPR RI melakukan pembahasan intensif melibatkan mantan pimpinan KPK dan partisipasi publik. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan proses pembahasan tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati, meskipun detail pasal yang dibahas belum dirinci.

Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada 23 September 2023 menyampaikan lima tahapan perlindasan bagi pihak ketiga beriktikad baik: pemberitahuan, keberatan, pemeriksaan, putusan, dan pemulihan aset. IMC menekankan proses perampasan harus proporsional dan hanya mengambil sebagian aset jika nilainya campuran antara hasil tindak pidana dan sumber sah.

IMC juga mengusulkan agar kewenangan perampasan dan pengelolaan aset tidak terpusat pada satu lembaga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. IMC mempropose pemisahan empat fungsi: Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyidikan dan penuntutan, pengadilan untuk kontrol dan putusan, lembaga pengelola untuk pemeliharaan dan penjualan aset, serta komite pengawas independen untuk transparansi. IMC menekankan bahwa harta tidak wajar tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan dan mendesak standar pembuktian yang jelas sebelum negara melakukan pemblokiran, penyitaan, atau perampasan aset.

Menurut tiap media