RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset di DPR RI menyoroti perlindungan pihak ketiga beriktikad baik yang berpotensi sebagai korban proses hukum. Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada 23 September 2023 menyampaikan lima tahapan perlindungan: pemberitahuan, keberatan, pemeriksaan, putusan, dan pemulihan aset. IMC menekankan proses perampasan harus proporsional, hanya mengambil sebagian aset jika nilainya campuran antara hasil tindak pidana dan sumber sah. Rekomendasi ini menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan RUU perampasan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.30
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.09
Di DPR, AMJ Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.35
Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset
Berita terkait
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
VOI · 1 September 2026 pukul 21.30
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Akhir Tahun, Ini Bocorannya!
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.11
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00