Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik

RUU Perampasan Aset di DPR RI menyoroti perlindungan pihak ketiga beriktikad baik yang berpotensi sebagai korban proses hukum. Indonesia Millennials Center (IMC) dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR pada 23 September 2023 menyampaikan lima tahapan perlindungan: pemberitahuan, keberatan, pemeriksaan, putusan, dan pemulihan aset. IMC menekankan proses perampasan harus proporsional, hanya mengambil sebagian aset jika nilainya campuran antara hasil tindak pidana dan sumber sah. Rekomendasi ini menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan RUU perampasan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait