IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Millennials Center (IMC) menekankan bahwa harta tidak wajar tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan. Dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, IMC mendesak RUU Perampasan Aset memiliki standar pembuktian yang jelas sebelum negara melakukan pemblokiran, penyitaan, atau perampasan aset.
IMC mengusulkan dua tahap pembuktian. Tahap pertama adalah identifikasi tanda awal objektif, seperti kekayaan yang tidak sesuai penghasilan atau penggunaan nama pinjaman. Tahap kedua adalah memberikan kesempatan bagi pemilik aset untuk membuktikan sumber kekayaan yang sah. IMC menegaskan bahwa jabatan, hubungan keluarga, atau reputasi tidak boleh menjadi dasar tunggal penetapan aset hasil kejahatan, mengingat adanya kemungkinan harta berasal dari warisan atau kepemilikan sebelum menjabat publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.30
IMC Usul Pengelolaan Perampasan Aset Tak Dikuasai 1 Lembaga
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.46
RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.32
IMC: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Penguasa Tindas Warga
Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.20
Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.11
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47