Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas

Indonesia Millennials Center (IMC) menekankan bahwa harta tidak wajar tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan. Dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, IMC mendesak RUU Perampasan Aset memiliki standar pembuktian yang jelas sebelum negara melakukan pemblokiran, penyitaan, atau perampasan aset.

IMC mengusulkan dua tahap pembuktian. Tahap pertama adalah identifikasi tanda awal objektif, seperti kekayaan yang tidak sesuai penghasilan atau penggunaan nama pinjaman. Tahap kedua adalah memberikan kesempatan bagi pemilik aset untuk membuktikan sumber kekayaan yang sah. IMC menegaskan bahwa jabatan, hubungan keluarga, atau reputasi tidak boleh menjadi dasar tunggal penetapan aset hasil kejahatan, mengingat adanya kemungkinan harta berasal dari warisan atau kepemilikan sebelum menjabat publik.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait