Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember

DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI sedang melakukan pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan KPK dan partisipasi publik, guna menyempurnakan substansi materi sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa proses pembahasan tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati. Meskipun detail pasal yang dibahas belum dirinci, pelibatan berbagai perspektif diharapkan dapat memperkaya materi RUU agar lebih sempurna saat memasuki tahap pengambilan keputusan akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait