RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI sedang melakukan pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan KPK dan partisipasi publik, guna menyempurnakan substansi materi sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa proses pembahasan tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati. Meskipun detail pasal yang dibahas belum dirinci, pelibatan berbagai perspektif diharapkan dapat memperkaya materi RUU agar lebih sempurna saat memasuki tahap pengambilan keputusan akhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.30
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.35
Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.06
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.58
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Tanya Hukum: Polemik UU Perampasan Aset, Siapa Diincar?
kumparan · 16 September 2026 pukul 10.52