Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPRD Kota Bandung Percepat Raperda Transformasi BPR Syariah Menjadi Perseroda

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah badan hukum BPR Syariah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024.

Transformasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola, daya saing, kinerja, dan akses permodalan yang lebih luas melalui penyertaan modal pihak lain, dengan pemerintah daerah tetap memegang saham mayoritas minimal 51 persen. Perubahan ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), merujuk pada kontribusi BPR Syariah di daerah lain seperti Kota Bekasi sekitar Rp7 miliar dan Kabupaten Sidoarjo sekitar Rp10 miliar per tahun.

Selain peningkatan PAD, transformasi ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah internal BPR Syariah, termasuk tingginya Non-Performing Loan (NPL), penguatan tata kelola, serta kepemimpinan yang saat ini masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut tiap media