Genjot PAD, DPRD Bandung Targetkan Raperda BPR Syariah Rampung Tahun Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Raperda untuk mengubah bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda. Transformasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional OJK dan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Perubahan status diharapkan tidak sekadar perubahan nama, tetapi meningkatkan tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja BPR Syariah. Dengan menjadi Perseroda, BPR Syariah dapat membuka akses permodalan yang lebih besar melalui penyertaan modal dari pihak lain, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 11.02
DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung untuk Dongkrak PAD
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 12.53
DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Transformasi Perseroda Diharap Dongkrak PAD
Berita terkait
DPRD Kota Bandung Dorong Percepatan Raperda BPR Syariah Jadi Perseroda
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 13.12
BUMN Asuransi Digabung Jadi 3 Entitas, Selesai Akhir 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 23.04
OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.17
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.41