Genjot PAD, DPRD Bandung Targetkan Raperda BPR Syariah Rampung Tahun Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Raperda untuk mengubah bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda. Transformasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional OJK dan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Perubahan status diharapkan tidak sekadar perubahan nama, tetapi meningkatkan tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja BPR Syariah. Dengan menjadi Perseroda, BPR Syariah dapat membuka akses permodalan yang lebih besar melalui penyertaan modal dari pihak lain, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 11.02
DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung untuk Dongkrak PAD
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 12.53
DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Transformasi Perseroda Diharap Dongkrak PAD
Berita terkait
PNM dan OJK Perkuat UMKM Perempuan Aceh, 268 Ribu Nasabah Dapat Pembiayaan dan Pendampingan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.59
Istana Bocorkan Nama Bursa Mineral dan Komoditas
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.40
HUT RI, OJK Siapkan 3 Agenda Strategis untuk Ekonomi Indonesia
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.30
OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.39