Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Genjot PAD, DPRD Bandung Targetkan Raperda BPR Syariah Rampung Tahun Ini

DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Raperda untuk mengubah bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda. Transformasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional OJK dan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Perubahan status diharapkan tidak sekadar perubahan nama, tetapi meningkatkan tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja BPR Syariah. Dengan menjadi Perseroda, BPR Syariah dapat membuka akses permodalan yang lebih besar melalui penyertaan modal dari pihak lain, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait