Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Transformasi Perseroda Diharap Dongkrak PAD

DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah badan hukum BPR Syariah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini sesuai kebijakan nasional dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Tujuannya adalah menyesuaikan bentuk hukum bank milik daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Transformasi ini diharapkan tidak sekadar perubahan nama, tetapi memperbaiki tata kelola, meningkatkan permodalan, daya saing, dan kinerja BPR Syariah. Saat ini, bank tersebut menghadapi masalah seperti Non-Performing Loan (NPL) tinggi, tata kelola yang perlu diperkuat, serta kepemimpinan yang masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dengan status Perseroda, BPR Syariah berpeluang mendapatkan akses permodalan lebih luas, termasuk penyertaan modal dari pihak lain, sementara pemerintah daerah tetap memegang saham mayoritas minimal 51 persen.

DPRD merujuk pengalaman daerah lain seperti Kota Bekasi yang menyumbang sekitar Rp7 miliar per tahun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Kabupaten Sidoarjo sekitar Rp10 miliar per tahun. Bandung diharapkan setelah transformasi dan pembenahan internal, mampu berkontribusi lebih signifikan ke PAD. Targetnya, Raperda segera dirampungkan agar proses transformasi dapat dilaksanakan tepat waktu.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait