Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung untuk Dongkrak PAD

DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan dan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota DPRD Eko Kurnianto W. menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Dengan status Perseroda, BPR Syariah diharapkan dapat membuka akses permodalan yang lebih luas, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan minimal 51 persen.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait