DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung untuk Dongkrak PAD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan dan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggota DPRD Eko Kurnianto W. menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024. Dengan status Perseroda, BPR Syariah diharapkan dapat membuka akses permodalan yang lebih luas, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan minimal 51 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 13.45
Genjot PAD, DPRD Bandung Targetkan Raperda BPR Syariah Rampung Tahun Ini
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 12.53
DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Transformasi Perseroda Diharap Dongkrak PAD
Berita terkait
Perang Suku Bunga Bank Mulai Memanas, OJK Beri Peringatan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.05
Bocoran Istana: Sawit hingga Nikel Bakal Masuk Bursa Mineral
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.54
Prabowo Siapkan Aturan Bursa Mineral, Komoditas Utama dan Kapan Jalan
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
Likuiditas Bank Makin Ketat, OJK Ungkap Penyebabnya
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.28