Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Pengadilan, Proses Hukum Dinyatakan Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2025, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie sah dan sesuai prosedur, termasuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri. Seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ditolak oleh hakim.

Beberapa sumber menyampaikan hal berbeda terkait prediksi dan interpretasi putusan ini. Warta Ekonomi mencatat bahwa prediksi penolakan praperadilan Febrie pernah diungkapkan oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya, sementara CNN Indonesia dan JPNN.com tidak menyebutkan prediksi tersebut. Selain itu, Warta Ekonomi menekankan bahwa praperadilan tidak membahas substansi perkara, melainkan hanya menguji keabsahan tindakan hukum seperti penetapan tersangangka, sementara JPNN.com lebih menekankan pada implikasi momentum ini bagi kemandirian Kejaksaan Agung.

Febri Diansyah, pengacara Febrie, menyatakan kliennya ikhlas dan menghormati putusan pengadilan meskipun pihaknya telah membaca ulang putusan tersebut dan menemukan catatan serta potensi bias dalam pemahaman fakta persidangan. Hakim juga menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan dan surat panggilan bukan objek yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan, sehingga tidak dapat dikabulkan permohonan pembatalannya. Keputusan ini secara hukum memvalidasi seluruh tahapan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurut tiap media