Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sekaligus menguatkan sahnya seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini dianggap momentum penting bagi Kejagung untuk membuktikan kemandiriannya dalam memberantas korupsi, termasuk tindak pidana di internal lembaga. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai kemenangan hukum ini harus dimanfaatkan untuk menegaskan komitmen Kejagung yang independen dan konsisten. Peneliti LSAK, A. Hariri, menyampaikan bahwa fokus selanjutnya harus ditujarkan pada penyelesaian berkas perkara oleh Tim 9 Kejagung agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Putusan ini secara hukum memvalidasi seluruh tahapan penyelidikan yang telah dilakukan, sehingga menjadi dasar sah bagbagi lanjutan kasus ini di ranah hukum. Dengan adanya penolakan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, tanpa kendala dari sisi prosedural. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa institusi kejaksaan mampu menjaga integritas proses penegakan hukum secara internal. Oleh karena itu, dukungan dan pengawasan dari masyarakat dan publik menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dakwaan yang akan diajukan. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi contoh nyata dari komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Hal ini juga mencerminkan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada kasus eksternal, tetapi juga mampu menangani tindak pidana yang melibatkan anggota sendiri dengan tegas. Dengan dukungan yang tepat dari berbagai pihak, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait