Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan penetapan status tersangka Febrie oleh tim 9 Kejaksaan Agung sah secara hukum, dengan dasar pemenuhan dua alat bukti sebagaimana tercantum dalam surat penahanannya. Putusan ini dikeluarkan pada Jumat, 28 Agustus 2025, setelah sebelumnya juga menolak praperadilan terkait surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, serta pencekalan. Hakim menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan dan surat panggilan bukan objek yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan, sehingga tidak dapat dikabulkan permohonan pembatalannya. Selain itu, hakim menolak juga permohonan pengembalian foto keluarga Febrie yang disita dan dalil bahwa informasi pribadi tidak seharusnya ditampilkan ke publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait