2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan penetapan status tersangka Febrie oleh tim 9 Kejaksaan Agung sah secara hukum, dengan dasar pemenuhan dua alat bukti sebagaimana tercantum dalam surat penahanannya. Putusan ini dikeluarkan pada Jumat, 28 Agustus 2025, setelah sebelumnya juga menolak praperadilan terkait surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, serta pencekalan. Hakim menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan dan surat panggilan bukan objek yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan, sehingga tidak dapat dikabulkan permohonan pembatalannya. Selain itu, hakim menolak juga permohonan pengembalian foto keluarga Febrie yang disita dan dalil bahwa informasi pribadi tidak seharusnya ditampilkan ke publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.32