Kuasa Hukum Sebut Febrie Adriansyah Ikhlas Praperadilan Ditolak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan kliennya ikhlas dan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan. Menurut Febri, kliennya sebagai penegak hukum tetap menghormati putusan pengadilan meskipun pihaknya telah membaca ulang putusan tersebut. Dalam pembacaan ulang, Febri menemukan adanya catatan dan potensi bias dalam pemahaman fakta persidangan, namun karena putusan sudah dijatuhkan, pihaknya tetap menghormatinya. Sebelumnya, hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sah dan sesuai prosedur, termasuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri. Seluruh gugatan Praperadilan yang diajukan Febrie pun ditolak oleh hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.05
Pertimbangan Hakim Tolak Lagi Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.50
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penahanan-Status Tersangka TPPU Sah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.56
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47
Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 02.00