Dukungan Penguatan RUU Ketenagakerjaan dari Pemerintah dan Buruh
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) secara resmi mendukung penguatan pelindungan ketenagakerjaan melalui penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dukungan disampaikan Wakil Menteri Dalam Negri Akhmad Wiyagus dalam rapat pembahasan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Kemendagri menekankan pentingnya agar kebijakan ketenagakerjaan berjalan selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, termasuk perencanaan dan informasi ketenagakerjaan, agar implementasi di daerah dapat optimal. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan harus berpihak pada pemenuhan hak dasar setiap warga negara, seperti hak untuk memperoleh pekerjaan, kehidupan layak, kepastian hukum, jaminan sosial, dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif. RUU juga mencakup peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan yang inklusif, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Rapat pembahasan RUU ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Keterlibatan lintas kementerian menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif dan inklusif.
Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menerima aspirasi 25 perwakilan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dalam audiensi di Gedung DPRD DKI pada Kamis (10/9). Aspirasi tersebut mencakup penguatan dan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan nyata kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha. Buruh menyampaikan isu penting seperti batasan penggunaan tenaga kerja asing, praktik alih daya (outsourcing), pengupahan, perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, kelompok rentan, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Suhud menegaskan bahwa semua aspirasi ini perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian berusaha melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Ketua DPRD DKI Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha
11 September 2026 pukul 18.47 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
11 September 2026 pukul 22.06 · Baca aslinya ↗
kumparan
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
12 September 2026 pukul 09.11 · Baca aslinya ↗