Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penguatan pelindungan ketenagakerjaan melalui penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dukungan ini ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam rapat pembahasan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Jumat (11/9/2026). Kemendagri menekankan pentingnya keterkaitan antara kebijakan ketenagakerjaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk perencanaan dan informasi ketenagakerjaan, agar implementasi di daerah dapat berjalan optimal.
RUU ini menjadi momentum membangun kebijakan ketenagakerjaan yang relevan dengan kondisi saat ini dan tantangan ke depan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, kebijakan harus berbasis pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, kepastian hukum, jaminan sosial, serta kebebasan dari diskriminasi.
Pembahasan RUU mencakup peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan inklusif, serta penguatan pelindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial. Hadir dalam pembahasan pimpinan kementerian/lembaga seperti Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perindustrian, serta Hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 September 2026 pukul 22.06
Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.47
Ketua DPRD DKI Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha
Berita terkait
APINDO Usul Aturan Upah Lebih Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan
kumparan · 3 September 2026 pukul 15.31
DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Pengusaha Suarakan Ini
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.50
Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 12.37
KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.12