Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan Kereta
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Kasus dugaan korupsi melibatkan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, yang diduga meminta commitment fee 5 persen dari PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT KAI, terkait proyek perlintasan kereta api Jawa-Sumatra tahun anggaran 2022. Permintaan fee ini terjadi pada pertemuan di Kantor Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub pada Desember 2021, dihadiri oleh Yoseph Ibrahim sebagai Direktur Utama PT KAPM. Jaksa KPK menyatakan bahwa Harno menuntut pembayaran fee sebagai syarat agar PT KAPM dapat mendapatkan paket pekerjaan tersebut.
VOI melaporkan bahwa PT KAPM membayar Rp1,125 juta kepada Harno dan Rp240 juta kepada tiga orang anak buahnya. Sebaliknya, JawaPos dan JPNN tidak menyebutkan jumlah pembayaran tersebut secara eksplisit. Proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatra 2022 senilai Rp20,75 triliun, dan PT KAPM berhasil mengamankan kontrak dengan keuntungan sebesar Rp2,41 miliar.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan rasuah terhadap Yoseph Ibrahim terkait proyek perbaikan rel di Lemah Abang senilai Rp5,2 miliar pada 2021, yang belum lunas pada akhir tahun. Jaksa KPK menerbitkan surat dakwaan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 September 2023.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan Kereta, Nilainya Capai Rp 1,1 M
7 September 2026 pukul 14.15 · Baca aslinya ↗
VOI
Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha PT KAI
7 September 2026 pukul 14.56 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI
7 September 2026 pukul 16.22 · Baca aslinya ↗