Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI

Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, diduga meminta commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak kepada PT KA Properti Manajemen (anak usaha KAI) untuk proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatra TA 2022. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Permintaan fee tersebut disampaikan pada pertemuan Desember 2021 di kantor DJKA Kemhub, dihadiri oleh Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen. Jaksa menyatakan bahwa Harno menyatakan fee wajib dibayar agar perusahaan mendapatkan paket pekerjaan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan rasuah terhadap Yoseph Ibrahim terkait proyek perbaikan rel di Lemah Abang senilai Rp 5,2 miliar pada 2021, yang belum dibayar hingga akhir tahun. Sebagai iming-imingan, Harno menawarkan proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatra 2022 agar perusahaan tersebut mendapatkan pengalaman kerja di lingkungan DJKA.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait