Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, diduga meminta commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak kepada PT KA Properti Manajemen (anak usaha KAI) untuk proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatra TA 2022. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Permintaan fee tersebut disampaikan pada pertemuan Desember 2021 di kantor DJKA Kemhub, dihadiri oleh Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen. Jaksa menyatakan bahwa Harno menyatakan fee wajib dibayar agar perusahaan mendapatkan paket pekerjaan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan rasuah terhadap Yoseph Ibrahim terkait proyek perbaikan rel di Lemah Abang senilai Rp 5,2 miliar pada 2021, yang belum dibayar hingga akhir tahun. Sebagai iming-imingan, Harno menawarkan proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatra 2022 agar perusahaan tersebut mendapatkan pengalaman kerja di lingkungan DJKA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 14.15
Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen di Proyek Perlintasan Kereta, Nilainya Capai Rp 1,1 M
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.23
KPK Sebut Kepemilikan Mobil Anggota DPRD Vinna dari Pengusaha Pakai Nama Teman
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.11
KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.35
Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Lalu Ahmad
Berita terkait
KPK Panggil Pihak Showroom Usai Sita Pajero Sport Anggota DPRD Bengkulu Vinna
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.32
Korporasi Didakwa Suap Rp 1,3 M Terkait Proyek Perlintasan KA Jawa-Sumatera
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.12
Pengacara Budiman Bayu Respons Kesaksian Bos Blueray di Sidang Kasus Bea Cukai
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.00
Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha PT KAI
VOI · 7 September 2026 pukul 14.56