FWD Insurance Peroleh Izin OJK untuk Spin-off Unit Syariah dan Alih Portofolio
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
PT FWD Insurance Indonesia memperoleh Surat Keputusan OJK Nomor KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026 sebagai langkah dalam pemisahan unit usaha syariah (spin-off). JawaPos menyebut izin tersebut untuk melaksanakan spin-off, sedangkan Media Indonesia dan Liputan6 menyatakan izin usaha asuransi jiwa syariah diterbitkan untuk entitas baru PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah). Ketiga media sepakat bahwa izin ini menjadi tonggak penting memenuhi regulasi OJK.
Selanjutnya, perusahaan akan mengajukan persetujuan OJK untuk pengalihan portofolio kepesertaan dari unit syariah ke FWD Syariah. Direktur Utama Jeffrey Woo menegaskan proses transisi tidak mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan, maupun prosedur klaim. Seluruh tahapan mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024; JawaPos secara spesifik menyebutkan Bagian III huruf C angka 15 mengenai mekanisme pemisahan unit syariah.
FWD Insurance berkomitmen menjalankan transisi sesuai ketentuan regulator agar berjalan lancar dan peserta tetap mendapat perlindungan penuh. Media Indonesia menambahkan langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem asuransi syariah nasional.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Peroleh Izin dari OJK, FWD Siap Alihkan Portofolio Kepesertaan Asuransi Syariah
14 Agustus 2026 pukul 14.31 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru
14 Agustus 2026 pukul 17.33 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
15 Agustus 2026 pukul 17.00 · Baca aslinya ↗