Peroleh Izin dari OJK, FWD Siap Alihkan Portofolio Kepesertaan Asuransi Syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

FWD Insurance mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha syariahnya. Izin dikeluarkan melalui Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Langkah ini memungkinkan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit syariah FWD Insurance ke FWD Syariah. Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menyatakan bahwa proses ini merupakan tonggak penting dalam pemisahan unit syariah dan mencerminkan komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan asuransi jiwa syariah yang relevan bagi masyarakat Indonesia. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan OJK, khususnya Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang mekanisme pemisahan unit syariah perusahaan asuransi. Jeffrey menegaskan bahwa spin-off dan pengalihan portofolio tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, atau proses klaim bagi peserta. Seluruh peserta polis akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. FWD Insurance berkomitmen menjalankan seluruh proses transisi sesuai ketentuan OJK agar berjalan lancar dan peserta tetap mendapatkan haknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.33
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru
Berita terkait
AXA Resmi Spin-Off Unit Syariah, Lahirkan AXA Sharia Life Insurance
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.35
AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.30
41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.12
OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Syariah Mulai Spin Off Unit Usaha
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.30