Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peroleh Izin dari OJK, FWD Siap Alihkan Portofolio Kepesertaan Asuransi Syariah

FWD Insurance mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha syariahnya. Izin dikeluarkan melalui Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Langkah ini memungkinkan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit syariah FWD Insurance ke FWD Syariah. Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menyatakan bahwa proses ini merupakan tonggak penting dalam pemisahan unit syariah dan mencerminkan komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan asuransi jiwa syariah yang relevan bagi masyarakat Indonesia. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan OJK, khususnya Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang mekanisme pemisahan unit syariah perusahaan asuransi. Jeffrey menegaskan bahwa spin-off dan pengalihan portofolio tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, atau proses klaim bagi peserta. Seluruh peserta polis akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. FWD Insurance berkomitmen menjalankan seluruh proses transisi sesuai ketentuan OJK agar berjalan lancar dan peserta tetap mendapatkan haknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait