Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Ijazah Wakil Presiden Gibran Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan terhadap ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden masih menjadi perbincangan publik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat seperti Adi Prayitno menyatakan ini pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, wakil presiden yang sudah dua tahun menjabat keabsahan ijazahnya digugat. Denny Indrayana sebagai pemohon gugatan menjelaskan MK berhak memeriksa sengketa meskipun batas waktu sudah lewat, seperti dalam kasus Pilkada Kabupaten Sekadau dan Sabu Raijua. Masyarakat menunggu keputusan MK apakah gugatan diterima atau ditolak. Raja Juli Antoni dari PSI menyatakan isu ijazah sebaiknya tidak menjadi prioritas, menyoroti pola kritik terhadap tiga generasi keluarga Presiden Jokowi. Dr. Tifa menggambarkan ijazah sebagai 'tumit Achilles' bagi Jokowi dan Gibran, sementara pakar hukum Ahmad Yani menyoroti ketidaksesuaian administrasi pada dokumen pendidikan Gibran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Polemik ini muncul melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, dengan pemohon seperti KIPP dan Partai Ummat yang menduga manipulasi syarat pendidikan minimum SMA/sederajat. Juru Bicara PSI Dedek Prayudi mengkritik gugatan tersebut, menyatakan bahwa negara lain sudah mengembangkan AI, sementara Indonesia masih terlibat polemik ijazah. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memprediksi MK akan menolak gugatan tersebut, mengaitkan dengan pengaruh Jokowi di pemerintahan dan situasi Prabowo yang berbahaya jika gugatan ditolak.

Menurut tiap media