Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Kini Status Akademik Iriana Ikut Dipertanyakan

Publik dan para pemohon gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang didasarkan pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahmu 2017 tentang Pemilu. Calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan minimal SMA/SLTA atau sederajat. Denny Indrayana, salah satu pemohon, menduga adanya manipulasi administratif dalam pemenuhan syarat ini sejak tahap pendaftaran di KPU. Selain Gibran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menghadapi polemik terkait tuduhan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan UGM, yang ditindaklanjuti dalam sidang terhadap Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan pelanggaran UU ITE.

Di tengah dua perkara ini, Arif Wicaksono mempertanyakan status akademik Iriana Jokowi, istri dari Presiden Jokowi. Ia menyoroti bahwa gelar Sarjana Ekonomi (SE) dan Magister Manajemen (MM) Iriana tercantum dalam dokumen resmi seperti situs Dekranas. Sebelumnya, Jokowi pernah menyampaikan bahwa Iriana pernah kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) namun tidak menyelesaikan studi karena menikah saat semester enam. Hal ini menciptakan pertentangan antara pernyataan sebelumnya dan dokumen resmi yang beredar.

Ketiga isu ini menjadi sorotan publik terkait transparansi latar belakang pendidikan tokoh negara, terutama di tengah proses hukum yang sedang berjalan di MK dan pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait