Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Praperadilan Penyitaan Barang Bukti Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus 2026

Hakim Richard Edwin Basoeki akan memutuskan praperadilan penyitaan terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang dimulai 18 Agustus, berlangsung 7 hari termasuk hari libur, dan berakhir Kamis pukul 16.00 WIB. Febrie mengajukan praperadilan terhadap Polri, Kapolri, dan Kejaksaan, meminta pembatalan penyitaan dan penggeledahan kediamannya oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejagung. Hakim menunggu kesimpulan terakhir dari kedua belah pihak sebelum memutus. Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jaksel melibatkan tiga termohon: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Polri menegaskan seluruh prosedur penetapan tersangka Febrie dalam kasus korupsi TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar telah sesuai aturan. Kombes Dandy Aryo Yustiawan menyampaikan hal ini usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel pada Senin, 24 Agustus. Dokumen mencakup keterangan para ahli dan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Tim Hukum Polri menyampaikan bahwa upaya paksa dalam dugaan TPPU dilakukan sesuai prosedur hukum.

Febrie, melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, mengklaim ada 40 aturan yang dilanggar oleh penyidik, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, KUHP, UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. Dalam gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah. Pakar hukum pidana UI Yogyakarta Wahyu Priyanka Nata Permana menyoroti pentingnya proses klarifikasi terhadap calon tersangka untuk menjamin prinsip due process of law, termasuk hak untuk didengar dan hak mempersiapkan pembelaan.

Menurut tiap media