Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan praperadilan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8). Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL melibatkan tiga termohon: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Febrie ditanya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana, proses klarifikasi terhadap calon tersangka penting untuk menjamin prinsip due process of law, termasuk hak untuk didengar dan hak mempersiapkan pembelaan. Ia menyoroti ketentuan baru dalam KUHAP yang tidak lagi mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum penetapan status hukumnya. Wahyu juga menyoroti potensi perbedaan tafsir terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan merujuk Pasal 90 KUHAP yang mengharuskan penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti, serta Pasal 91 yang melarang tindakan yang dapat menciptakan praduga bersalah. Ia menekankan pentingnya memeriksa seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk menghindari prasangka tidak wajar dalam sidang praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait