Jelang Putusan Praperadilan, Pakar Soroti Febrie Adriansyah Harus Diperiksa Dulu Sebelum Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan praperadilan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8). Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL melibatkan tiga termohon: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Febrie ditanya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana, proses klarifikasi terhadap calon tersangka penting untuk menjamin prinsip due process of law, termasuk hak untuk didengar dan hak mempersiapkan pembelaan. Ia menyoroti ketentuan baru dalam KUHAP yang tidak lagi mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum penetapan status hukumnya. Wahyu juga menyoroti potensi perbedaan tafsir terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan merujuk Pasal 90 KUHAP yang mengharuskan penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti, serta Pasal 91 yang melarang tindakan yang dapat menciptakan praduga bersalah. Ia menekankan pentingnya memeriksa seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk menghindari prasangka tidak wajar dalam sidang praperadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.20
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 13.34
Ahli UGM Bela Prosedur Kejagung, Penetapan Febrie sebagai Tersangka Dinilai Tak Cacat Hukum
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.25
Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah
Berita terkait
Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 18.31
Pakar: Salah Administrasi Kasus Febrie Tak Gugurkan Status Tersangka
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 03.04
Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 00.15
Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.00