Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus 2026, Pengacara Harap Hakim Menilai Secara Jernih

Jakartā, 27. August 2026, Hakim Richard Edwin Basoeki akan memutuskan praperadilan penyitaan terhadap mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah. Sidang dimulai 18. August, berlangsung 7 hari termasuk hari libur, berakhir Kamis pukul 16.00 WIB. Pihak hadir sidang pengucapan putusan. Febrie mengajukan praperadilan terhadap Polri, Kapolri, dan Kejaksaan. Hakim menunggu kesimpulan terakhir dari kedua belah pihak sebelum memutus. Putusan menentukan apakah penyitaan sah secara hukum. Kasus ini menarik perhatian publik terkait proses hukum penyitaan barang bukti. Pihak pengacara mengharapkan hakim menilai secara jernih dan adil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait