Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Polri memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar telah sesuai aturan. Kombes Dandy Ario Yustiawan menyampaikan hal ini usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel pada Senin (24/8). Dokumen tersebut mencakup keterangan para ahli dan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.
Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, mengklaim ada 40 aturan yang dilanggar oleh penyidik dalam kasus ini. Aturan yang dilanggar meliputi putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, KUHP, UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
Dalam gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.20
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 22.36
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus 2026, Pengacara Harap Hakim Menilai Secara Jernih
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.34
Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 11.32
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK
Berita terkait
Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.44
Polri Tegaskan Sudah Kantongi Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.30
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka tak Harus Didahului Pemeriksaan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.57