Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Pastikan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Tim Hukum Polri memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar telah sesuai aturan. Kombes Dandy Ario Yustiawan menyampaikan hal ini usai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel pada Senin (24/8). Dokumen tersebut mencakup keterangan para ahli dan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.

Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, mengklaim ada 40 aturan yang dilanggar oleh penyidik dalam kasus ini. Aturan yang dilanggar meliputi putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, KUHP, UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Dalam gugatannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Febrie juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait