Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Kembangkan Aturan FCA dan Demutualisasi, Danantara dan OJK Perdebakan Saham

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan perubahan mekanisme Full Call Auction (FCA) mas masih dalam tahap kajian dan belum akan diterapkan pada 28 September 2026. Perubahan FCA termasuk dalam agenda revisi peraturan bursa yang dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang demutualisasi BEI. BEI perlu merevisi sejumlah ketentuan internal, termasuk aturan keanggotaan bursa dan mencabut aturan terkait pembelian kembali serta lelang saham bursa. Jeffrey berharap perubahan FCA dapat mulai diterapkan pada akhir tahun 2026.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia telah mengirimkan surat kepada BEI untuk menjadi pemegang saham, namun tidak ada angka pasti mengenai besaran kepemilikan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan surat yang diterima tidak mencantumkan persentase kepemilikan saham secara spesifik. Meskipun beredar dokumen yang menyebut rencana kepemilikan 40,12%, pihak Danantara menyatakan porsi tersebut masih dalam tahap kajian internal dan uji tuntas.

OJK menegaskan belum menerima pengajuan resmi dari pihak mana pun untuk memiliki saham BEI di atas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kepemilikan di bawah 5% tidak memerlukan persetujuan OJK. Namun, jika ada pihak yang melebihi batas 5%, mereka diharuskan mengajukan permohonan kepada OJK. OJK juga menekankan pentingnya independensi BEI setelah proses demutualisasi selesai, termasuk mencegah dan memitigasi potensi konflik kepentingan.

Menurut tiap media