Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Praperadilan Sebut Febrie Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian Terkait Korupsi ASABRI-Jiwasraya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwsraya. Keterangan ini muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan bahwa keterangan saksi, termasuk pernyataan Tan Kian tentang penyerahan uang dalam bentuk Dollar Singapura senilai Rp 40 miliar, didukung oleh dokumen dan data transaksi yang saling bersesuaian.

Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak membuat penggeledahan tidak sah jika terkait dengan tindak pidana berat. Karena persyaratan objektif pengecualian telah terpenuhi dan tindak pidana termasuk tindak pidana khusus, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan pada Jumat (28/8). Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Menurut tiap media