Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kiang Terkait Kasus ASABRI-Jiwasraya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi ASABRI dan Jiwsraya. Keterangan ini muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan bahwa keterangan saksi, termasuk pernyataan Tan Kian tentang penyerahan uang dalam bentuk Dollar Singapura, didukung oleh dokumen dan data transaksi yang saling bersesuaian.

Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, hakim menyatakan bahwa ketiadaan izin Jaksa Agung tidak membuat penggeledahan tidak sah jika terkait dengan tindak pidana berat. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selain praperadilan pertama, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan pada Jumat (28/8). Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait