Hakim Praperadilan Sebut Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI dan Jiwsraya. Keterangan ini muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus praperadilan Febrie pada Kamis (27/8/2026). Hakim menemukan bukti permulaan cukup dari keterangan saksi, termasuk keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk Dollar Singapura senilai Rp 40 miliar, yang didukung oleh dokumen dan data transaksi. Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan kebenaran pemberian uang tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ketentuan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika jaksa terlibat tindak pidana berat. Karena persyaratan objektif pengecualian telah terpenuhi dan tindak pidana termasuk tindak pidana khusus, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak membuat penggeledahan tidak sah. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 21.47
Febrie diduga terima Rp40 miliar terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 19.45
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.42
Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
Berita terkait
Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kiang Terkait Kasus ASABRI-Jiwasraya
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.24
Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.34
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Sebut Aparat Abaikan Prinsip Keadilan
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.00
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Febrie Digelar Jumat 28 Agustus
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.10