Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Praperadilan Sebut Febrie Diduga Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Ini Alasannya

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI dan Jiwsraya. Keterangan ini muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus praperadilan Febrie pada Kamis (27/8/2026). Hakim menemukan bukti permulaan cukup dari keterangan saksi, termasuk keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk Dollar Singapura senilai Rp 40 miliar, yang didukung oleh dokumen dan data transaksi. Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan kebenaran pemberian uang tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ketentuan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika jaksa terlibat tindak pidana berat. Karena persyaratan objektif pengecualian telah terpenuhi dan tindak pidana termasuk tindak pidana khusus, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak membuat penggeledahan tidak sah. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait