Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Ibu dan Kekasihnya di Sidoarjo Diduga Paksa Anak dan Keponakan Lakukan Threesome

Polresta Sidoarjo menetapkan MT (41) dan kekasihnya JR sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak MT dan keponakannya. Tindak pidana ini diduga berlangsung sejak kelas VI SD hingga akhir 2026 di berbagai lokasi, termasuk mobil Toyota Calya milik JR, penginapan, dan kamar kos di Kecamatan Taman. JR diduga memanfaatkan pemberian uang kepada MT untuk mendekati korban di bawah umur. Kasus terungkap setelah salah satu korban merasa tertekan karena fotonya bersama JR tersebar di antara teman-temannya, yang kemudian memicu laporan keluarga ke pihak kepolisian.

Perbedaan laporan muncul terkait usia JR. JPNN.com dan kumparan melaporkan JR berusia 49 tahun, sementara CNN Indonesia menyebutkan JR berusia 59 tahun. Selain itu, kumparan menyatakan aksi ini berlangsung selama dua tahun (2024-2026), sementara JPNN.com dan CNN Indonesia tidak memberikan rentang waktu yang spesifik. CNN Indonesia menambahkan bahwa kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP, sementara laporan lain tidak menyebutkan ancaman hukum secara rinci.

Kedua korban yang mengalami trauma berat kini mendapatkan pendampingan psikologis. Menurut kumparan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, perkosaan, dan perbuatan cabul. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut tiap media