Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar Tangkap 30 WNA dalam Operasi Prostitusi dan Pelanggaran Izin

Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Ditjen Imigrasi Bali menggelar operasi gabungan dengan kepolisian dan berbagai instansi keamanan di beberapa lokasi di Bali antara 5 dan 24 September 2026. Operasi ini mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk prostitusi, bekerja sebagai DJ, atau melakukan overstay. Jumlah WNA yang diamankan bervariasi antar sumber: JPNN melaporkan 17 WNA dideportasi, sementara kumparan melaporkan 13 WNA dalam operasi prostitusi dan empat WNA di Canggu.

Pelanggaran yang dilaporkan meliputi penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Asing (ITAS), overstay hingga 402 hari, serta tindakan asusila di area publik. Beberapa WNA diamankan karena bekerja sebagai direktur, komisaris, atau DJ dengan izin yang tidak sesuai. Sanksi yang diterapkan meliputi deportasi, penangkalan selama lima tahun, dan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Satu kasus terpisah melibatkan seorang WNA Belanda berinisial FM yang dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan tidak kooperatif dengan petugas. FM masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan tidak memiliki penjamin di dalam negeri. Semua kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut tiap media