Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengamuk di Hotel & Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FM (67 tahun) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin, 21 September 2026. FM diamankan oleh kepolisian setempat dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar setelah mengamuk di hotel tempatnya menginap tanpa alasan yang jelas dan tidak kooperatif dengan petugas. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) sehingga tidak memiliki penjamin di dalam negeri. Akibat perilakunya, FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait