Mengamuk di Hotel & Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FM (67 tahun) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin, 21 September 2026. FM diamankan oleh kepolisian setempat dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar setelah mengamuk di hotel tempatnya menginap tanpa alasan yang jelas dan tidak kooperatif dengan petugas. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) sehingga tidak memiliki penjamin di dalam negeri. Akibat perilakunya, FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.18
WNA Pencari Suaka Jualan dan Cekcok dengan Warga di Depok
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 11.51
Hotel di Bali Ramai-Ramai Dijual, PHRI Wanti-Wanti Aksi Spekulan
Berita terkait
Mengamuk di Hotel, WNA Belanda Ditangkap
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.28
Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
kumparan · 25 September 2026 pukul 22.30
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Prostitusi Bali
kumparan · 25 September 2026 pukul 21.30
Lansia Asal Belanda Bikin Onar di Bali, Imigrasi Denpasar Bergerak
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 06.17