Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) pada periode 8–18 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilakukan antara 5 hingga 14 September 2026 di berbagai lokasi wilayah kerja terkait.

Sebanyak 10 WNA dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum, dengan mayoritas berasal dari Australia (4 orang). Pelanggaran mencakup tindakan asusila di area publik yang sempat viral serta penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk bekerja sebagai direktur dan komisaris perusahaan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait