Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) pada periode 8–18 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilakukan antara 5 hingga 14 September 2026 di berbagai lokasi wilayah kerja terkait.
Sebanyak 10 WNA dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum, dengan mayoritas berasal dari Australia (4 orang). Pelanggaran mencakup tindakan asusila di area publik yang sempat viral serta penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk bekerja sebagai direktur dan komisaris perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.28
Mengamuk di Hotel, WNA Belanda Ditangkap
Berita terkait
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45