Kasus Izin Starlink di Mentawai Ditinjau dengan Pendekatan Pembinaan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Yogi Gilang Arya Setia, warga Desa Sikakap Mentawai, dituntut karena menjual voucher Starlink tanpa izin. Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum namun membuka pendekatan pembinaan untuk legalisasi layanan internet komunitas. Di Desa Sikakap, jaringan 4G tersedia namun fiber optic tidak merata dan hanya satu operator. Pemerintah berencana melelang frekuensi 1,4 GHz untuk Fixed Wireless Access di wilayah terpencil. Detik.com menyebut solusi diharapkan terasa dalam setahun, sementara media lain tidak menyebutkan perkiraan waktu. Pendekatan pembinaan diusulkan agar layanan internet dapat mendapatkan perizinan resmi atau bekerja sama dengan ISP yang sudah berizin.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai
25 Agustus 2026 pukul 13.23 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Kasus Yogi ‘Starlink’ Disidang, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Pembinaan
25 Agustus 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Jual Voucher Starlink Berujung Dakwaan, Ini Respons Menkomdigi
25 Agustus 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗