Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jual Voucher Starlink Berujung Dakwaan, Ini Respons Menkomdigi

Yogi Gilang Arya Setiap, seorang warga Desa Sikakap di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dituntut di Pengadilan Negeri Padang karena menjual voucher internet Starlink untuk menyediakan konektivitas ke masyarakat setempat. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan namun tidak akan melakukan intervensi. Ia menekankan bahwa pelaksanaan layanan internet perlu memiliki izin, namun juga mengakui kebutuhan nyata masyarakat Desa Sikakap akan internet berkualitas yang lebih baik.

Menurut Meutya, wilayah Sikakap sudah terjangkau jaringan 4G, namun ketersediaan infrastruktur seperti serat optik (fiber optic) masih terbatas. Layanan 4G di sana juga hanya didukung oleh satu operator, sehingga kualitasnya tidak optimal. Komdigi tidak melihat kasus ini hanya dari sisi pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas dan itikad baik warga yang ingin membantu.

Sebagai langkah solutif, Komdigi akan memberikan pembinaan kepada masyarakat agar dapat memperoleh perizinan yang diperlukan. Mereka dapat dibantu untuk mendapatkan izin resmi atau dikoneksikan dengan ISP yang sudah berizin sebagai reseller. Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelar lelang frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi Fixed Wireless Access ke rumah tangga, termasuk di wilayah terpencil seperti Kepulauan Mentawai, dengan harapan solusi dapat terasa dalam setahun ke depan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait