Kebijakan PJJ Opsional Sekolah di Jakarta pada 18 Agustus 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sekolah negeri dan swasta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara opsional pada Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026, kebijakan ini bertujuan menyemarakkan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sesuai imbauan Menteri Sekretaris Negara. Staf Khusus Gubernur, Chico Hakim, menegaskan PJJ tidak diwajibkan dan kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu demonstrasi yang beredar.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan ketercapaian rencana pembelajaran tetap menjadi prioritas utama. Sekolah yang memilih PJJ diwajibkan melakukan pemantauan, pendampingan, menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid, serta menyiapkan alternatif pembelajaran dan berkoordinasi dengan suku dinas bila terjadi kendala.
Di samping kebijakan daerah tersebut, terdapat perbedaan fokus terkait metode pembelajaran. Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyatakan PJJ jenjang menengah diperluas di 34 provinsi sebagai solusi inklusif bagi Anak Tidak Sekolah usia 16-18 tahun untuk meraih ijazah. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qodir tercatat mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ pada 18 Agustus 2026
17 Agustus 2026 pukul 18.46 · Baca aslinya ↗
PJJ 18 Agustus di Jakarta Bersifat Fleksibel, Sekolah Diberi Pilihan
17 Agustus 2026 pukul 19.51 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Masih Semarak HUT RI, Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ Besok
17 Agustus 2026 pukul 19.58 · Baca aslinya ↗