Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebijakan PJJ Opsional Sekolah di Jakarta pada 18 Agustus 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sekolah negeri dan swasta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara opsional pada Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026, kebijakan ini bertujuan menyemarakkan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sesuai imbauan Menteri Sekretaris Negara. Staf Khusus Gubernur, Chico Hakim, menegaskan PJJ tidak diwajibkan dan kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu demonstrasi yang beredar.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan ketercapaian rencana pembelajaran tetap menjadi prioritas utama. Sekolah yang memilih PJJ diwajibkan melakukan pemantauan, pendampingan, menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid, serta menyiapkan alternatif pembelajaran dan berkoordinasi dengan suku dinas bila terjadi kendala.

Di samping kebijakan daerah tersebut, terdapat perbedaan fokus terkait metode pembelajaran. Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menyatakan PJJ jenjang menengah diperluas di 34 provinsi sebagai solusi inklusif bagi Anak Tidak Sekolah usia 16-18 tahun untuk meraih ijazah. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qodir tercatat mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Menurut tiap media